Daftar isi — Panduan Pengelola Koperasi Sekolah ASIS: Simpan Pinjam dan Toko
- 1Mengenal Ruang Kerja pengurus dan pengelola koperasi sekolah
- 1.1Tugas dan Wewenang pengurus dan pengelola koperasi sekolah
- 1.2Persiapan Kerja pengurus dan pengelola koperasi sekolah
- 2Menjalankan Layanan Utama pengurus dan pengelola koperasi sekolah
- 2.1Proses Harian pengurus dan pengelola koperasi sekolah
- 2.2Verifikasi dan Koreksi Data pengurus dan pengelola koperasi sekolah
- 3Koordinasi dan Laporan pengurus dan pengelola koperasi sekolah
- 3.1Berkoordinasi sebagai pengurus dan pengelola koperasi sekolah
- 3.2Membaca Laporan pengurus dan pengelola koperasi sekolah
- 4Audit dan Peningkatan Layanan pengurus dan pengelola koperasi sekolah
- 4.1Keamanan Data untuk pengurus dan pengelola koperasi sekolah
- 4.2Masalah Umum pengurus dan pengelola koperasi sekolah
- 5Cara Mencatat Simpanan Anggota dan Transaksi Toko Koperasi
- 6Cara Menghitung dan Membagikan SHU Koperasi Sekolah
5Cara Mencatat Simpanan Anggota dan Transaksi Toko Koperasi
Mengelola setoran simpanan guru/staf serta transaksi penjualan kasir seragam dan ATK.
Koperasi sekolah memisahkan simpanan anggota dari penjualan ritel toko. Rekonsiliasi fisik kasir dengan catatan sistem wajib dilakukan setiap pergantian shift.
Sebelum memulai
Siapkan saldo awal kasir (uang kembalian), barcode scanner, daftar harga seragam/ATK, dan kartu simpanan anggota.
Langkah-langkah di ASIS
- Buka Kasir Koperasi dan pastikan shift kasir dibuka dengan nominal modal awal yang benar.
- Pindai barcode produk atau cari nama barang; pilih metode pembayaran tunai, e-wallet, atau potong simpanan.
- Untuk setoran simpanan sukarela, pilih menu Simpanan Anggota dan terbitkan bukti setor bernomor resmi.
- Tutup kasir di akhir sesi dan cetak ringkasan setoran untuk dicocokkan dengan uang fisik brankas.

Periksa hasilnya
Uang fisik brankas cocok dengan mutasi kasir, struk belanja tercetak jelas, dan saldo simpanan anggota terbarui.
Jika hasil belum sesuai
Jika terjadi selisih kas, telusuri pembatalan transaksi dan pembayaran nontunai sebelum menutup pembukuan harian.