Daftar isi — Panduan Pengelola Koperasi Sekolah ASIS: Simpan Pinjam dan Toko
- 1Mengenal Ruang Kerja pengurus dan pengelola koperasi sekolah
- 1.1Tugas dan Wewenang pengurus dan pengelola koperasi sekolah
- 1.2Persiapan Kerja pengurus dan pengelola koperasi sekolah
- 2Menjalankan Layanan Utama pengurus dan pengelola koperasi sekolah
- 2.1Proses Harian pengurus dan pengelola koperasi sekolah
- 2.2Verifikasi dan Koreksi Data pengurus dan pengelola koperasi sekolah
- 3Koordinasi dan Laporan pengurus dan pengelola koperasi sekolah
- 3.1Berkoordinasi sebagai pengurus dan pengelola koperasi sekolah
- 3.2Membaca Laporan pengurus dan pengelola koperasi sekolah
- 4Audit dan Peningkatan Layanan pengurus dan pengelola koperasi sekolah
- 4.1Keamanan Data untuk pengurus dan pengelola koperasi sekolah
- 4.2Masalah Umum pengurus dan pengelola koperasi sekolah
- 5Cara Mencatat Simpanan Anggota dan Transaksi Toko Koperasi
- 6Cara Menghitung dan Membagikan SHU Koperasi Sekolah
6Cara Menghitung dan Membagikan SHU Koperasi Sekolah
Menghitung alokasi sisa hasil usaha berdasarkan partisipasi modal dan jasa belanja anggota.
SHU dibagikan berdasarkan AD/ART koperasi: sebagian untuk jasa modal (simpanan) dan sebagian untuk jasa usaha (belanja anggota). Transparansi perhitungan membangun kepercayaan anggota.
Sebelum memulai
Siapkan laporan laba rugi tahunan yang telah diaudit, total simpanan anggota, total transaksi belanja, dan persentase pembagian SHU.
Langkah-langkah di ASIS
- Buka menu Tutup Buku Koperasi lalu pilih modul Perhitungan SHU.
- Masukkan total laba bersih hasil usaha dan verifikasi persentase alokasi dana cadangan, jasa modal, dan jasa anggota.
- Jalankan simulasi pembagian untuk memeriksa proporsi nominal per anggota.
- Terbitkan rincian SHU per anggota setelah disahkan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Periksa hasilnya
Setiap anggota menerima laporan rincian hak SHU yang transparan dan dapat ditransfer atau ditambahkan ke simpanan.
Jika hasil belum sesuai
Jika ada anggota keluar di pertengahan tahun, pastikan perhitungan haknya mengikuti ketentuan masa keanggotaan AD/ART.